PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENERAPAN
BUILDING INFORMATION MODELING (BIM)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Menimbang

  1. Bahwa Building Information Modeling (BIM) merupakan teknologi dan metode konstruksi terbaru yang penting untuk dilaksanakan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi proses konstruksi, kolaborasi stakeholder konstruksi, peningkatan mutu, serta pengendalian biaya dan manajemen waktu.


  2. Bahwa dalam menerapkan BIM di lingkungan Kementerian PUPR perlu persiapan dan tahapan-tahapan tertentu, termasuk penyiapan technoware (perangkat keras dan lunak), humanware (keahlian dan keterampilan SDM), infoware (penyiapan standar operasi prosedur), serta organoware (kelembagaan yang akan melaksanakan secara berkelanjutan).


  3. Bahwa Bapak Menteri PUPR mengarahkan agar Badan Litbang PUPR menginisiasi proses implementasi BIM dengan melibatkan pejabat/staf professional pada unit organisasi terkait di lingkungan Kementerian PUPR.


  4. Bahwa untuk implementasi BIM tersebut di atas perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tentang Pembentukan Tim Terpadu Penerapan BIM di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Mengingat

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

  3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

  4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

  5. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENERAPAN BUILDING INFORMATION MODELING (BIM) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT.


KESATU

Membentuk Tim Terpadu Penerapan BIM dengan susunan sebagai berikut :
a. Pengarah
b. Secretariat
c. Pelaksana
d. Pakar/Praktisi dan Narasumber