BIM adalah sebuah metodologi dimana seluruh informasi (spesifikasi, kuantitas, harga,
tahapan pekerjaan, dll) terintegrasi dengan bentuk 3D model bangunan yang
menawarkan manfaat antara lain pengendalian biaya dan waktu, koordinasi saat
pelaksanaan yang efisien dan mengoptimalkan manajemen aset infrastruktur. Seiring
dengan perkembangan revolusi industri 4.0 dan terbitnya Permen PUPR No.22/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang mewajibkan digunakannya
BIM untuk bangunan gedung negara seluas di atas 2000m2 dan lebih dari 2 (dua)
lantai, maka diperlukan upaya tindak lanjut yang komprehensif untuk mendukung
penerapannya di lapangan sehingga kedepannya BIM dapat menjadi mandatory dan
memberikan nilai tambah di setiap proyek pembangunan infrastruktur PUPR.
Untuk mendukung hal tersebut, sinergi antara seluruh stakeholder yang terkait dengan
proses adopsi dan penerapan BIM perlu diperkuat melalui serangkaian kebijakan
antara lain sebagai berikut: (1) Perlunya peningkatan pemahaman BIM bagi owner
agar memiliki kompetensi yang memadai, disertai penyusunan Standar dan Protokol
BIM sebagai referensi dalam menyiapkan paket-paket pekerjaan dengan BIM (misal,
menyusun BIM Excution Plan, dll); (2) Dokumen Standar dan Protokol harus memuat
standar informasi yang diinginkan dalam sebuah BIM model, dan merupakan dokumen
yang tidak terpisahkan dengan dokumen KAK; (3) Mensyaratkan dalam KAK agar
konsultan perencana menyerahkan file BIM model kepada owner dan kontraktor,
termasuk untuk pekerjaan dengan kontrak Design & Build; (4) Mempercepat proses
edukasi dan peningkatan kompetensi BIM bagi penyedia jasa (konsultan, kontraktor)
serta akademisi (dosen dan mahasiswa) dengan cara memasukkan BIM kedalam
kurikulum; (5) Mendorong penggunaan Open BIM agar tidak ada lagi paket pekerjaan
yang mengharuskan digunakannya software BIM tertentu pada dokumen KAK/kontrak;
(6) Kampanye stop penggunaan lisensi bajakan, baik untuk kalangan ASN/owner,
maupun penyedia jasa; (7) Menyiapkan aturan dan langkah-langkah pengelolaan
penyimpanan dan penjaminan keamanan data digital BIM untuk seluruh proyek
infrastruktur PUPR; serta (8) Mendorong Inspektorat Jenderal (Itjen) PUPR, BPK,
BPKP, atau bahkan KPK untuk mengkaji pengesahan/otorisasi dokumen secara digital
(digital approval/authorisation) dalam penyelenggaraan proyek konstruksi. Digital
approval ini merupakan salah satu bagian yang penting dalam proses koordinasi dan
kolaborasi BIM pada skala proyek.