REKOMENDASI PERCEPATAN IMPLEMENTASI BUILDING INFORMATION MODELING (BIM) PADA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PUPR

BIM adalah sebuah metodologi dimana seluruh informasi (spesifikasi, kuantitas, harga, tahapan pekerjaan, dll) terintegrasi dengan bentuk 3D model bangunan yang menawarkan manfaat antara lain pengendalian biaya dan waktu, koordinasi saat pelaksanaan yang efisien dan mengoptimalkan manajemen aset infrastruktur. Seiring dengan perkembangan revolusi industri 4.0 dan terbitnya Permen PUPR No.22/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang mewajibkan digunakannya BIM untuk bangunan gedung negara seluas di atas 2000m2 dan lebih dari 2 (dua) lantai, maka diperlukan upaya tindak lanjut yang komprehensif untuk mendukung penerapannya di lapangan sehingga kedepannya BIM dapat menjadi mandatory dan memberikan nilai tambah di setiap proyek pembangunan infrastruktur PUPR. Untuk mendukung hal tersebut, sinergi antara seluruh stakeholder yang terkait dengan proses adopsi dan penerapan BIM perlu diperkuat melalui serangkaian kebijakan antara lain sebagai berikut: (1) Perlunya peningkatan pemahaman BIM bagi owner agar memiliki kompetensi yang memadai, disertai penyusunan Standar dan Protokol BIM sebagai referensi dalam menyiapkan paket-paket pekerjaan dengan BIM (misal, menyusun BIM Excution Plan, dll); (2) Dokumen Standar dan Protokol harus memuat standar informasi yang diinginkan dalam sebuah BIM model, dan merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dengan dokumen KAK; (3) Mensyaratkan dalam KAK agar konsultan perencana menyerahkan file BIM model kepada owner dan kontraktor, termasuk untuk pekerjaan dengan kontrak Design & Build; (4) Mempercepat proses edukasi dan peningkatan kompetensi BIM bagi penyedia jasa (konsultan, kontraktor) serta akademisi (dosen dan mahasiswa) dengan cara memasukkan BIM kedalam kurikulum; (5) Mendorong penggunaan Open BIM agar tidak ada lagi paket pekerjaan yang mengharuskan digunakannya software BIM tertentu pada dokumen KAK/kontrak; (6) Kampanye stop penggunaan lisensi bajakan, baik untuk kalangan ASN/owner, maupun penyedia jasa; (7) Menyiapkan aturan dan langkah-langkah pengelolaan penyimpanan dan penjaminan keamanan data digital BIM untuk seluruh proyek infrastruktur PUPR; serta (8) Mendorong Inspektorat Jenderal (Itjen) PUPR, BPK, BPKP, atau bahkan KPK untuk mengkaji pengesahan/otorisasi dokumen secara digital (digital approval/authorisation) dalam penyelenggaraan proyek konstruksi. Digital approval ini merupakan salah satu bagian yang penting dalam proses koordinasi dan kolaborasi BIM pada skala proyek.