JAKARTA - Dengan diwajibkannya
penerapan BIM untuk Bangunan Gedung Negara dengan luas diatas 2000m2 dan minimal
2 lantai seperti yang tercantum di dalam PERMEN PUPR No.22/2018, maka beberapa
hal terkait dengan pelaksanaannya perlu diatur kembali, salah satunya adalah
pengaturan tingkat kompetensi tenaga ahli BIM. Dalam prakteknya, masih banyak
pertanyaan dalam penilaian kompetensi SDM tersebut pada tahap pelelangan, maka
dari itu penyusunan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dan SKKNI (Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) untuk tenaga ahli BIM menjadi prioritas untuk melancarkan penerapan
BIM di dunia konstruksi Indonesia.
KKNI
BIM akan mengacu pada Perpres No. 8 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa terdapat 9
(Sembilan) Jenjang Kualifikasi KKNI. Pada rapat sebelumnya (13/03/2020), usulan
yang dikemukakan oleh para narasumber bahwa jabatan terkait BIM akan terdiri
dari BIM Technician, Modeler, Coordinator, Manager, serta Strategist &
Research.
Rabu, 15 April 2020, Tim
BIM PUPR dan Ditjen Bina Konstruksi menggelar rapat lanjutan secara online bersama narasumber dari CoE BIM UII
dan rekan-rekan Konsultan dan BUMN Konstruksi. Tujuan rapat ini adalah membahas draft
SKKNI BIM Manager. Achmad Irsan dari CoE BIM UII menyatakan bahwa Kompetensi
kunci seorang BIM Manajer dalam membangun manajemen informasi diukur dari
spektrum Konteks proyek, Setup proyek, Progress proyek, Kolaborasi dan
komunikasi multidisipliner. Beberapa kriteria kompetensi kunci yang diusulkan
ada 7 yaitu Mengumpulkan, menganalisis
dan mengorganisir informasi dengan mengacu pada Lean Construction & ISO
19650, mengkomunikasikan informasi dan ide-ide, merencanakan dan mengorganisir
aktivitas/kegiatan, Bekerjasama dengan
orang lain dan kelompok, Menggunakan ide-ide dan teknik matematika, Memecahkan masalah, dan menggunakan teknologi. Tim BIM PUPR bersama narasumber juga membahas
elemen kompetensi apa saja yang bisa
digunakan untuk BIM Manager ini.
Penerapan
SKKNI ini di lapangan nantinya pun akan mengalami beberapa isu, terkait hal ini
adapun beberapa usulan dari anggota rapat untuk pemberian Grace period saat pemberlakuan SKKNI ini untuk memberikan waktu
persiapan kepada penyedia jasa dan kualifikasi BIM manager diharapkan bisa
disesuaikan disesuaikan dengan nilai proyek dan lokasinya. Hingga saat ini pembahasan SKKNI BIM masih berlanjut. (vq)