Kebut Susun SKKNI tenaga ahli BIM di tengah Pandemi Covid-19, BIM PUPR Gelar Online Meeting15 April 2020 | Dibaca 2614 kali

JAKARTA - Dengan diwajibkannya penerapan BIM untuk Bangunan Gedung Negara dengan luas diatas 2000m2 dan minimal 2 lantai seperti yang tercantum di dalam PERMEN PUPR No.22/2018, maka beberapa hal terkait dengan pelaksanaannya perlu diatur kembali, salah satunya adalah pengaturan tingkat kompetensi tenaga ahli BIM. Dalam prakteknya, masih banyak pertanyaan dalam penilaian kompetensi SDM tersebut pada tahap pelelangan, maka dari itu penyusunan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) untuk tenaga ahli BIM  menjadi prioritas untuk melancarkan penerapan BIM di dunia konstruksi Indonesia.

KKNI BIM akan mengacu pada Perpres No. 8 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa terdapat 9 (Sembilan) Jenjang Kualifikasi KKNI. Pada rapat sebelumnya (13/03/2020), usulan yang dikemukakan oleh para narasumber bahwa jabatan terkait BIM akan terdiri dari BIM Technician, Modeler, Coordinator, Manager, serta Strategist & Research.

Rabu, 15 April 2020, Tim BIM PUPR dan Ditjen Bina Konstruksi menggelar rapat lanjutan secara  online bersama narasumber dari CoE BIM UII dan rekan-rekan Konsultan dan BUMN Konstruksi. Tujuan rapat ini adalah membahas draft SKKNI BIM Manager. Achmad Irsan dari CoE BIM UII menyatakan bahwa Kompetensi kunci seorang BIM Manajer dalam membangun manajemen informasi diukur dari spektrum Konteks proyek, Setup proyek, Progress proyek, Kolaborasi dan komunikasi multidisipliner. Beberapa kriteria kompetensi kunci yang diusulkan ada 7 yaitu  Mengumpulkan, menganalisis dan mengorganisir informasi dengan mengacu pada Lean Construction & ISO 19650, mengkomunikasikan informasi dan ide-ide, merencanakan dan mengorganisir aktivitas/kegiatan,  Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok, Menggunakan ide-ide dan teknik matematika,  Memecahkan masalah, dan menggunakan teknologi.  Tim BIM PUPR bersama narasumber juga membahas elemen kompetensi apa saja yang  bisa digunakan untuk BIM Manager ini.

Penerapan SKKNI ini di lapangan nantinya pun akan mengalami beberapa isu, terkait hal ini adapun beberapa usulan dari anggota rapat untuk pemberian Grace period saat pemberlakuan SKKNI ini untuk memberikan waktu persiapan kepada penyedia jasa dan kualifikasi BIM manager diharapkan bisa disesuaikan disesuaikan dengan nilai proyek dan lokasinya. Hingga saat ini pembahasan SKKNI BIM masih berlanjut. (vq)