Gagasan Regulasi BIM dari Sudut Pandang Profesi Arsitek21 Agustus 2019 | Dibaca 2453 kali

Seminar yang digagas oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI Jakarta) dengan tema Regulasi BIM dalam Perencanaan Konstruksi Bangunan yang diselenggarakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2019 dalam rangkaian Acara Pameran Indonesia Building Technology Expo (Indobuildtech), telah berhasil menyedot atensi dan minat para arsitek.

Hadir sebagai pembicara, Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti dan Asdarianto Asmoeadji (IAI Jakarta), menyampaikan bahwa para arsitek Indonesia mau tidak mau, harus bisa dan mulai mengerti mengenai penerapan dan penggunaan BIM, agar tidak ketinggalan jaman. Terlebih dengan terbitnya Permen PUPR no. 22/2018 yang mewajibkan penggunaan BIM pada Bangunan Gedung Negara tidak sederhana dengan kriteria luas diatas 2000 m2 dan diatas 2 lantai, dan juga pada beberapa proyek PUPR, seperti Renovasi Stadion GBK, Manahan Solo, Pembangunan Pasar Atas Bukittinggi, dan lain-lain yang didalamnya telah mensyaratkan penggunaan BIM, telah memicu para kontraktor di Indonesia untuk mulai belajar dan meningkatkan kemampuan BIM mereka melalui praktek penggunaan BIM sebagai mandatory di hampir keseluruhan proyeknya.

Selain itu, disampaikan bahwa manfaat implementasi Teknologi BIM ini sangat banyak sekali, diantaranya dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi, proses desain dan konstruksi yang lebih ramping dan transparan, akurasi dalam setiap perhitungan, menghindari kesalahan mulai perencanaan hingga pelaksanaaan, waktu pelaksanaan yang lebih cepat dan lain-lain di suatu proyek konstruksi. Hal tersebut, memang tidak terlepas dari kemampuan BIM yang dapat men-simulasikan seluruh informasi proyek bangunan atau konstruksi kedalam bentuk model 3D bahkan 7D.

Meskipun begitu, terlepas dari kemampuan dan kehandalan yang dimiliki oleh sebuah teknologi, para arsitek yang hadir berpendapat dan menyampaikan bahwa kebijakan dan regulasi BIM yang ada, harus dapat mengatur dan mereduksi permasalahan terkait hak cipta desain bangunan, platform digital yang memudahkan komunikasi antara arsitek dengan para stakeholder, harga lisensi software BIM, standarisasi library content desain arsitektural, dan fee konsultan arsitek. Sehingga dengan adanya kebijakan dan regulasi tersebut, harapannya dapat mendorong para arsitek untuk nyaman dan bersemangat dalam menerapkan dan menggunakan BIM. (ZIA)