Bangun Pasar, Stadion, dan Sekolah, PPK Ditjen Cipta Karya Ikuti Peningkatan Kapasitas BIM01 Agustus 2019 | Dibaca 2582 kali

Implementasi BIM merupakan salah satu wujud perubahan paradigma dari metode membangun konvensional menuju Construction 4.0. Salah satu hal yang paling penting agar perubahan tersebut dapat berjalan mulus adalah peningkatan kapabilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa dan terbiasa memanfaatkan teknologi tersebut. Untuk itu, Badan Pengembangan SDM Kementerian PUPR bekerjasama dengan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR menghelat “Diklat Penyelenggaraan Proyek Infrastruktur PUPR dengan Metode BIM” yang berlangsung pada tanggal 1-7 Agustus 2019.

Mengingat saat ini Ditjen Cipta Karya banyak mendapatkan penugasan baru untuk membangun prasarana dan sarana pendidikan, olahraga, dan pasar, disamping bangunan gedung negara lainnya, diklat yang mengambil lokasi di Balai Diklat Wilayah III Jakarta tersebut akan lebih berfokus kepada pengembangan BIM pada bangunan gedung. Hal ini juga disampaikan saat pembukaan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, T. Iskandar.

“Kita saat ini memang masih berada di fase adopsi BIM, tapi perlu diingat bahwa Diklat ini adalah salah satu langkah kita untuk beranjak dari fase Adopsi ke fase berikutnya. Bahkan nantinya, harapan kita BIM bukan hanya berada di lingkup gedung saja melainkan juga bisa berlaku dalam scope kota. Kita bisa bayangkan nantinya di masa depan semua perizinan seperti IMB akan serba online,” papar Iskandar.

Saat masuk ke dalam sesi pembelajaran yang disampaikan oleh Tim BIM PUPR Adji Krisbandono dan Galih Primanda Permana dari Puslitbang Kebijakan dan Penerapan Teknologi, serta Kharis Alfi, BIM Manager PT. Waskita Karya (Persero) yang juga Ketua Institut BIM Indonesia, diungkapkan bahwa kunci utama adalah perubahan mindset untuk bisa benar-benar memanfaatkan kekayaan teknologi yang kita miliki. Namun, perlu diingat juga bahwa teknologi bukan faktor paling penting, melainkan manusianya.

“Tugas kami adalah memberikan landasan kebijakan penerapan BIM, sekaligus mengajak rekan-rekan peserta diklat untuk mau berubah. Merubah paradigma/mindset untuk berpindah dari metode konvensional menjadi digital, merubah pola kerja dan komunikasi, dsb. Jangan hanya sekedar mengikuti trend. Salah satu kata kunci untuk mampu survive dalam proses perubahan tersebut adalah bersikap persistent, sambil terus belajar dan menyiapkan diri dengan kompetensi yang terkait BIM. Kita juga harus sepakat bahwa BIM bukan hanya software, melainkan membangun informasi yang kelak akan dimodelkan agar bermanfaat untuk keberlanjutan bangunan gedung yang rekan-rekan bangun”, sambung Galih”, jelas Adji.

“BIM juga merupakan wajah dari disrupsi. Kadang kita tidak sadar bahwa sebenarnya disrupsi sudah masuk ke kehidupan kita. Aplikasi ojek online sudah mulai menyingkirkan taksi ataupun ojek pangkalan. Media pemutar Spotify juga menyudahi eksistensi industri CD untuk mendengarkan musik. Pun begitu semestinya bisa juga kita praktekkan di sektor konstruksi. Saat ini bahkan kerja sama yang terjalin sudah menembus batas-batas negara. Di China, kolaborasi antar penyedia software raksasa seperti Windows, Huawei, dan Glodon untuk mewujudkan industri konstruksi digital di negara yang menginisiasi Belt dnd Road tersebut sudah menjadi sebuah keharusan,” pungkas Galih.

Selain dari internal Kementerian PUPR, Diklat ini juga mengundang praktisi dari luar kementerian dalam hal ini adalah Ketua Institut BIM Indonesia, Kharis Alfi. Pria yang juga menjabat BIM Manager di Waskita Karya ini mengajarkan secara langsung kepada peserta bagaimana cara mempraktekkan beberapa software BIM ke dalam sebuah proyek. Materi yang disampaikan Kharis antara lain Prinsip Dasar Sistem Teknologi BIM dan Implementasinya di Indonesia, BIM Execution Plan serta menerapkannya sebagai bagian dari proses penyajian informasi berbasis BIM, Pemodelan 3D hingga 7D serta simulasinya dan Level Development, Workflow dan Implementasi BIM pada level Kolaborasi dalam proses Monitoring Proyek, serta diakhiri dengan studi kasus dan seminar.

Diklat BIM ini sendiri diikuti oleh peserta PPK dan Pelaksana Teknis dari lingkungan Ditjen Cipta Karya. Seperti yang kita ketahui, melalui Permen PUPR No.22 Tahun 2018, Ditjen Cipta Karya telah mewajibkan penggunaan BIM pada fase perencanaan untuk proyek pembangunan gedung negara di atas 2 lantai dan di atas 2000 m2. (gal)