Implementasi BIM merupakan salah
satu wujud perubahan paradigma dari metode membangun konvensional menuju Construction 4.0. Salah satu hal yang
paling penting agar perubahan tersebut dapat berjalan mulus adalah peningkatan
kapabilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa dan terbiasa memanfaatkan
teknologi tersebut. Untuk itu, Badan Pengembangan SDM Kementerian PUPR bekerjasama
dengan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR menghelat “Diklat Penyelenggaraan
Proyek Infrastruktur PUPR dengan Metode BIM” yang berlangsung pada tanggal 1-7
Agustus 2019.
Mengingat saat ini Ditjen Cipta
Karya banyak mendapatkan penugasan baru untuk membangun prasarana dan sarana
pendidikan, olahraga, dan pasar, disamping bangunan gedung negara lainnya, diklat
yang mengambil lokasi di Balai Diklat Wilayah III Jakarta tersebut akan lebih
berfokus kepada pengembangan BIM pada bangunan gedung. Hal ini juga disampaikan
saat pembukaan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, T. Iskandar.
“Kita saat ini memang masih
berada di fase adopsi BIM, tapi perlu diingat bahwa Diklat ini adalah salah
satu langkah kita untuk beranjak dari fase Adopsi ke fase berikutnya. Bahkan
nantinya, harapan kita BIM bukan hanya berada di lingkup gedung saja melainkan
juga bisa berlaku dalam scope kota.
Kita bisa bayangkan nantinya di masa depan semua perizinan seperti IMB akan
serba online,” papar Iskandar.
Saat masuk ke dalam sesi
pembelajaran yang disampaikan oleh Tim BIM PUPR Adji Krisbandono dan Galih
Primanda Permana dari Puslitbang Kebijakan dan Penerapan Teknologi, serta
Kharis Alfi, BIM Manager PT. Waskita Karya (Persero) yang juga Ketua Institut
BIM Indonesia, diungkapkan bahwa kunci utama adalah perubahan mindset untuk bisa benar-benar
memanfaatkan kekayaan teknologi yang kita miliki. Namun, perlu diingat juga
bahwa teknologi bukan faktor paling penting, melainkan manusianya.
“Tugas kami adalah memberikan
landasan kebijakan penerapan BIM, sekaligus mengajak rekan-rekan peserta diklat
untuk mau berubah. Merubah paradigma/mindset untuk berpindah dari metode
konvensional menjadi digital, merubah pola kerja dan komunikasi, dsb. Jangan
hanya sekedar mengikuti trend. Salah
satu kata kunci untuk mampu survive
dalam proses perubahan tersebut adalah bersikap persistent, sambil terus belajar dan menyiapkan diri dengan
kompetensi yang terkait BIM. Kita juga harus sepakat bahwa BIM bukan hanya software, melainkan membangun informasi
yang kelak akan dimodelkan agar bermanfaat untuk keberlanjutan bangunan gedung
yang rekan-rekan bangun”, sambung Galih”, jelas Adji.
“BIM juga merupakan wajah dari
disrupsi. Kadang kita tidak sadar bahwa sebenarnya disrupsi sudah masuk ke
kehidupan kita. Aplikasi ojek online sudah
mulai menyingkirkan taksi ataupun ojek pangkalan. Media pemutar Spotify juga
menyudahi eksistensi industri CD untuk mendengarkan musik. Pun begitu
semestinya bisa juga kita praktekkan di sektor konstruksi. Saat ini bahkan
kerja sama yang terjalin sudah menembus batas-batas negara. Di China, kolaborasi
antar penyedia software raksasa seperti
Windows, Huawei, dan Glodon untuk mewujudkan industri konstruksi digital di
negara yang menginisiasi Belt dnd Road
tersebut sudah menjadi sebuah keharusan,” pungkas Galih.
Selain dari internal Kementerian
PUPR, Diklat ini juga mengundang praktisi dari luar kementerian dalam hal ini
adalah Ketua Institut BIM Indonesia, Kharis Alfi. Pria yang juga menjabat BIM
Manager di Waskita Karya ini mengajarkan secara langsung kepada peserta
bagaimana cara mempraktekkan beberapa software BIM ke dalam sebuah proyek.
Materi yang disampaikan Kharis antara lain Prinsip Dasar Sistem Teknologi BIM
dan Implementasinya di Indonesia, BIM Execution Plan serta menerapkannya
sebagai bagian dari proses penyajian informasi berbasis BIM, Pemodelan 3D
hingga 7D serta simulasinya dan Level Development, Workflow dan Implementasi
BIM pada level Kolaborasi dalam proses Monitoring Proyek, serta diakhiri dengan
studi kasus dan seminar.
Diklat BIM ini sendiri diikuti
oleh peserta PPK dan Pelaksana Teknis dari lingkungan Ditjen Cipta Karya.
Seperti yang kita ketahui, melalui Permen PUPR No.22 Tahun 2018, Ditjen Cipta
Karya telah mewajibkan penggunaan BIM pada fase perencanaan untuk proyek
pembangunan gedung negara di atas 2 lantai dan di atas 2000 m2.
(gal)